Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Penegakan Hukum Paling Rendah
Hukum | 22 Mei 2023, 14:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Survei Litbang Kompas Mei 2023 menemukan, penegakan hukum masih menjadi bidang yang nilai kepuasan publiknya paling rendah.
Tingkat apresiasi publik terhadap kinerja penegakan hukum berada di posisi keempat terendah yaitu sebesar 59 persen. Disusul bidang ekonomi (59,5 persen), politik dan keamanan (74,4 persen), dan kesejahteraan sosial (78 persen).
Dilansir Kompas.id, Menkopolhukam Mahfud MD, Jumat (19/5/2023), mengatakan pemerintah terus berupaya memperbaiki kinerja di bidang hukum. Salah satunya dengan mengawasi penyelesaian kasus-kasus hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia juga mengatakan koordinasi antarlembaga penegak hukum diperlukan agar tidak ada kasus hukum yang tidak dituntaskan.
Selain itu, mengupayakan pembentukan undang-undang yang mampu mengakselerasi penegakan hukum, salah satunya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Baca Juga: Kepuasan Publik Terhadap Jokowi-Maruf Naik, Tapi Pengangguran Masih Jadi PR
Menurut Mahfud, pemerintah juga memastikan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga, penindakan terhadap aparat yang melanggar hukum, serta pembenahan di institusi kepolisian dan kejaksaan.
Dalam Survei Litbang Kompas, ada 20 indikator yang dinilai dari empat bidang yaitu penegakan hukum, ekonomi, politik keamanan, dan kesejahteraan sosial. Ada sejumlah indikator yang nilainya membaik jika dibandingkan survei yang sama pada Januari lalu.
Hal itu terlihat dari berkurangnya indikator dengan tingkat kepuasan di bawah 50 persen. Pada survei Januari 2023, ada 7 indikator yang nilainya di bawah 50 persen. Sedangkan pada survei Mei 2023, tinggal 2 indikator yang nilainya di bawah 50 persen.
Baca Juga: PDIP: Gibran itu Seperti Gula dengan Semut
Yaitu memberantas suap dan jual beli kasus hukum (42 persen) serta menyediakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran (43,8 persen).
Adapun 5 indikator lain yang pada survei Mei 2023 kepuasan publiknya menjadi di atas 50 persen ialah memberantas KKN, menjamin perlakuan setara oleh aparat hukum terhadap semua warga, memberdayakan petani dan nelayan, mengendalikan harga barang dan jasa, serta mengatasi kemiskinan.
Terkait hal itu, Mahfud mengatakan, pemberantasan korupsi ke depan akan menggunakan pasal penyuapan, bukan lagi kerugian negara. Sehingga pemberi dan penerima suap akan ditangkap agar menjadi contoh bagi pihak-pihak yang ingin menyuap penyelenggara negara.
Baca Juga: Jokowi Akan Bertemu Presiden Iran Ebrahim Raisi di Indonesia Besok, Ini yang Akan Dibicarakan
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.id