> >

Istri Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Sapa indonesia | 13 Februari 2019, 18:40 WIB

Dua puluh tahun penjara dan denda Rp 100 juta menjadi tuntutan jaksa bagi istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansyur. Ia dianggap memiliki peran yang sama dengan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba. Akhir Januari lalu istri bos Abu Tours terdakwa Nursyariah Mansyur mendengarkan tuntutan jaksa bersama dengan Direktur Keuangan terdakwa Muhammad Kasim yang dituntut 18 tahun penjara dan mantan Komisaris Abu Tours, Chaeruddin yang dituntut 16 tahun penjara serta masing-masing denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Ketiganya dijerat dengan pasal dugaan penggelapan dan pencucian uang milik 96 ribu calon anggota jemaah abu tours senilai  Rp 1,8 triliun. Mereka juga diduga menggunakan uang jemaah untuk membeli aset pribadi dan mencuci uang jemaah dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia secara masif.

Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar Editor : I-Wayan-Gede-Astaphala

Sumber : Kompas TV


TERBARU