> >

3 Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas yang Diungkap Mahfud

Hukum | 20 Mei 2023, 10:14 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Tiga pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Ketiganya diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi.

Dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 ini mencuat saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp300 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan selain tiga pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.

Baca Juga: Mahfud MD Bakal Kembali Usut Kasus Impor Emas Rp189 Triliun di Ditjen Bea Cukai

Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni EDN selaku Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

FI dan MAD, masing-masing selaku PNS di Ditjen Bea Cukai serta HW selaku selaku karyawan PT Indah Golden Signature. 

"Penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Baca Juga: Berawal dari 'Flexing', Kepala Bea Cukai Makassar dan Kepala Kanwil Pertanahan Jaktim Dicopot

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU