> >

Bantah Terima Duit, Nasdem Minta Kejagung Buktikan Aliran Dana Rp8 Triliun yang Libatkan Plate

Hukum | 20 Mei 2023, 01:05 WIB
Politisi Nasdem sekaligus anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan saat ditemui di sekretariat Ikatan Alumni Unpad, Jakarta, Jumat (19/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Muhammad Farhan meminta Kejagung membuktikan kemana saja aliran dana korupsi BTS Sakti Kominfo yang diduga melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Anggota Komisi I DPR RI itu juga ingin Kejagung melakukan penyelidikan kasus yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun secara transparan.

"Dibuktikan dulu, bahwa penyelewengan dana Rp8 triliun itu aliran dananya ke mana saja? Itu saja Jaksa Agung kemarin belum bisa menjawab. Seberapa banyak aliran dana dari Rp8 triliun disalahgunakan oleh Pak Johnny Plate? Enggak bisa dijawab," kata Farhan dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/5/2023).

Farhan menegaskan, bahwa NasDem sama sekali tidak menerima aliran duit korupsi dari Plate. 

"Dalam dokumen kontrak si BTS itu, enggak ada satu pun parpol yang terlibat. Artinya bekerja sama dengan partai politik, tanda tangan begitu, enggak ada," tegasnya.

Lebih lanjut, Farhan juga mengkritik langkah dari Kejagung yang menyelidiki dugaan aliran dana korupsi Plate ke Nasdem. 

Baca Juga: Ketua DPP Nasdem Tuding Ada Politisasi Hukum dalam Penetapan Tersangka Johnny G Plate!

Ia meminta Jaksa Agung untuk lebih dulu menjawab ke mana saja uang korupsi Rp8 triliun itu mengalir dan jangan asal menuduh.

"Kalau bagaimana, Pak Plate kasih duit parkir ke tukang parkir, terima enggak tukang parkir? Enggak bisa, lu enggak bisa bilang Pak Plate sebagai Sekjen itu kemudian memberikan uang kepada partai begitu," kata dia.

"Memang kita setiap bulan ada iuran Rp15 juta sebulan. Terus kalau iuran Rp15 juta itu aliran dana ke partai bukan?" ujarnya.

Seperti yang diketahui, Johnny Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. 

Hingga saat ini, tim penyidik Kejagung masih terus bekerja untuk mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS ini, termasuk kemungkinan adanya uang panas yang mengalir ke partai politik. 

"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Kejagung juga memastikan akan mengumumkan ke publik apabila ada aliran dana korupsi ke partai politik tertentu.

"Nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka (Plate) ini kegiatan tidak berhenti begitu saja," tutur Kuntadi. 

Baca Juga: Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Anies: Koalisi Perubahan Makin Solid

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU