DKPP Berhentikan Anggota KPU Pangkep, Diadukan Sesama Komisioner Gegara Lempar Vas Bunga ke Muka
Politik | 18 Mei 2023, 14:10 WIBPANGKEP, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Pangkajene dan Kepulauan (KPU Pangkep) Sulawesi Selatan, Rohani.
Sanksi pemberhentian terhadap Rohani yang merupakan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pangkep tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023, dikutip Kompas.com.
Rohani dilaporkan oleh koleganya sesama komisioner KPU Pangkep, Aminah.
Ia menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023.
Baca Juga: Jeirry Sumampow: DKPP Tidak Kompeten Lagi Dipercaya Sebagai Lembaga Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Aminah, pengadu menyebut Rohani melakukan penganiayaan dengan melemparkan vas bunga ke mukanya dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkep, yang mengakibatkan luka sobek di pelipis kiri.
Sementara, Rohani membantah seluruh aduan yang disampaikan Aminah.
Menurut Rohani, peristiwa itu bukan tindakan penganiayaan murni, tetapi perdebatan yang alot disertai emosi yang tinggi, sehingga terjadi perkelahian.
Rohani menyebut peristiwa itu terjadi karena Aminah tidak memberikan scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik yang dimintanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com