Anies soal Dugaan Dijegal Nyapres lewat Penetapan Tersangka Johnny Plate: Mudah-mudahan Tak Benar
Politik | 18 Mei 2023, 14:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, menanggapi soal dugaan dirinya dijegal menjadi capres melalui penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen Partai Nasdem yang Johnny G Plate.
Mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, Anies mengatakan bahwa dirinya berharap dugaan upaya penjegalan tersebut tidak benar.
Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, PKS: Koalisi Parpol Pro Anies Tetap Solid
"Sudah disampaikan ketum bahwa beliau pun mengatakan, 'mudah-mudahan itu tidak benar'," kata Anies dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) malam.
Anies enggan berkomentar lebih jauh mengenai adanya upaya untuk menggagalkan dirinya maju menjadi capres pada Pilpres 2024 mendatang.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menegaskan bahwa dirinya memiliki pandangan yang sama seperti Surya Paloh terkait dugaan penjegalan tersebut.
"Saya mengutip itu, mudah-mudahan tidak benar," ujar Anies kembali menegaskan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Johnny Plate itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga: Temui Surya Paloh usai Plate Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Anies: Saya Merasakan Keprihatinan
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek BTS 4G Kominfo tersebut mencapai Rp8 trilun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya.
Baca Juga: Pendapat Surya Paloh, Kasus Johnny G Plate Berdampak ke Elektabilitas Anies dan NasDem
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).
Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan BPKP tersebut disimpulkan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli di beberapa lokasi.
"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap Yusuf.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com