Respons KPK Usai Endar Priantoro Lapor ke Ombudsman soal Pencopotannya dari Direktur Penyelidikan
Hukum | 18 Mei 2023, 10:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mempelajari laporan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihak KPK sudah menerima surat dari Ombudsman RI soal laporan Endar Priantoro tersebut.
Baca Juga: KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta Pemeriksaan Ditunda Pekan Depan
"Kami sedang mempelajari surat dari ORI (Ombudsman Republik Indonesia) dan kami sudah menjawab lewat Biro Hukum KPK bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Alex berharap penanganan laporan Endar Priantoro di Ombudsman tidak tumpang tindih dengan laporan serupa yang dibuat Endar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kasus tersebut yang dilaporkan saudara Endar ke ORI, pada saat yang sama telah berjalan prosesnya di Dewas. Jangan sampai untuk hal yang sama dilakukan penegakan di dua lembaga," ujarnya.
Alex menambahkan bahwa semua pihak yang terkait dengan laporan Endar Priantoro di Dewas KPK telah dimintai klarifikasi.
Dia pun memperkirakan Dewas KPK akan segera mengumumkan hasil penanganan laporan tersebut dan berharap publik bersedia untuk bersabar menunggu hasilnya.
Baca Juga: Diperiksa KPK soal LHKPN selama 4 Jam, Wakil Gubernur Lampung Bungkam
"Kami menyerahkan laporan itu di Dewas dan diharapkan tidak terlalu lama Dewas akan menyampaikan hasil klarifikasi yang sudah dijalankan," ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV