> >

Mahfud MD: Tidak Ada Alasan untuk Menunda Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Hukum | 18 Mei 2023, 07:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD belum terima undangan rapat dari DPR untuk bahas soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu. (Sumber: ANTARA/Gilang Galiartha)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut dia, tak ada alasan Kejagung untuk menunda penetapan tersangka mantan sekjen Partai Nasdem tersebut. 

Sebab, ia meyakini Kejagung sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus rasuah.

Baca Juga: Surya Paloh Tak Akan Sodorkan Nama Menkominfo ke Jokowi Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka

Johnny menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. 

"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum," tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (17/5/2023). 

"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," ujarnya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta kepada masyarakat untuk tetap mempercayai Kejagung, karena dirinya akan selalu mengawasi setiap perkembangan kasus tersebut. 

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," ujarnya. 

Mahfud menambahkan, penetapan itu bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Karena, kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejagung dengan sangat hati-hati.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU