> >

LHKPN Janggal Pejabat Picu Penetapan Tersangka Korupsi, ICW: Ada Perubahan Pola

Hukum | 18 Mei 2023, 07:10 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina saat menyampaikan keterangan dalam program Kompas TV, Rabu (17/5/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyebut terdapat perubahan pola penetapan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Almas merujuk penetapan tersangka korupsi/gratifikasi seperti Rafael Alun dan Andhi Pramono belakangan ini yang berawal dari kejanggalan LHKPN. Almas menyebut penetapan tersangka berawal dari sorotan terhadap LHKPN pejabat-pejabat tersebut yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga: Diperiksa KPK soal LHKPN selama 4 Jam, Wakil Gubernur Lampung Bungkam

"KPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN. Dan ini bukan kewenangan baru, jadi LHKPN itu semestinya tidak hanya diterima dan ditumpuk, tetapi juga dilakukan pemeriksaan,” kata Almas dalam program “Sapa Indonesia Malam” Kompas TV, Rabu (17/5/2023).

Kasus kejanggalan LHKPN sendiri belakangan ini turut menyeret pejabat-pejabat lain. Pada Rabu (17/5), Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dimintai klarifikasi KPK mengenai LHKPN-nya yang mencapai Rp13 miliar.

Menurut Almas, panggilan klarifikasi seperti demikian tidak mesti terkait jumlah kekayaan besar yang tercatat LHKPN. Pasalnya, terdapat banyak pejabat yang memiliki LHKPN lebih besar dibanding pejabat-pejabat yang belakangan dipanggil.

"Saya menduga KPK memeriksa atau melakukan klarifikasi LHKPN terkait empat pejabat tersebut tidak hanya terkait besarannya, tetapi ada informasi atau dugaan-dugaan lain yang kemudian perlu dikonfirmasi,” kata Almas.

Almas pun berharap, ke depannya, KPK akan berinisiatif sendiri ketika mendeteksi jumlah kekayaan tak wajar dalam LHKPN. Menurutnya, laporan ini bisa menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi jika diberlakukan dengan benar.

"Semoga ke depan dibangun sistem yang lebih baik terkait pelaporan LHKPN," kata Almas.

Baca Juga: Diungkap KPK, Begini Modus Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran yang Diduga dari Ekspor Impor

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU