> >

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian Kominfo: Kami Hormati Proses Hukum

Hukum | 17 Mei 2023, 18:39 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate saat memberikan pernyataan terkait perkembangan pendaftaran PSE di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Kementerian Kominfo buka suara terkait penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Johnny G Plate.(Sumber: Kompas TV/ANT/Arnidhya Nur Zhafira)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Johnny G Plate.

Dalam siaran persnya, Kominfo mengaku menghormati segala proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo 2020-2022, yang menjerat Johnny tersebut.

"Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," tulis siaran pers resmi Kominfo Rabu (17/5/2023).

Kominfo pun menegaskan, pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"  lanjut keterangannya.

Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, pada hari ini, Rabu (17/5/2023). 

Status tersangka ditetapkan, seusai Sekjen Partai NasDem ini menjalani tiga kali pemeriksaan di Kejagung, yakni pada hari ini, pada Selasa (14/2), dan Rabu (15/3) dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh: Itu Bagian dari Proses Hukum yang Harus Dilaluinya

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Menkominfo ini pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU