> >

Diungkap KPK, Begini Modus Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran yang Diduga dari Ekspor Impor

Hukum | 17 Mei 2023, 09:34 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono berbicara kepada media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya, Selasa (14/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap modus Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah yang berasal dari aktivitas ekspor dan impor. 

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya akan terus mengusut dan mendalami kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Andhi Pramono tersebut.

Baca Juga: 'Flexing' Berujung Status Tersangka: Dari Rafael Alun Trisambodo, Kini Andhi Pramono

Asep membeberkan penyidik KPK menengarai kasus gratifikasi Andhi Pramono tersebut sangat berhubungan erat dengan pekerjaannya di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.

"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya,” kata Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Selasa (16/5/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

“Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi.”

Menurut Asep, dengan kewenangan yang dimiliki Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, dia dapat mengatur besaran bea yang harus dibayar oleh para pengusaha yang melakukan aktivitas ekspor dan impor. 

Asep mencontohkan modus Andhi Pramono yakni menentukan bea yang harusnya dibayar oleh pengusaha misalnya 10, namun dapat dikurangi menjadi 4 atau 5.

Baca Juga: Andhi Pramono Dicopot, Bea Cukai Makassar Tunjuk Pejabat Pelaksana Harian

"Beanya ternyata harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," tutur Asep.

Untuk mengusut kasus ini, kata dia, KPK pun telah memanggil sejumlah saksi termasuk perusahaan pengapalan untuk menjalani pemeriksaan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU