Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah Jadi 5 Tahun, Ini Alasannya
Hukum | 16 Mei 2023, 15:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK ditambah dari empat tahun menjadi lima tahun.
Nurul Ghufron pun mengungkapkan alasannya terkait permintaannya soal penambahan masa jabatan pimpinan KPK tersebut.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Respons KPK yang Ingin Koruptor Dipenjara di Nusakambangan: Apa Itu Cara Satu-satunya?
Ia mengatakan bahwa masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun.
Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan tersebut.
"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia.
Jika masa kepemimpinan di KPK tidak disamakan, kata Ghufron, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Baca Juga: KPK Temukan Nama Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir saat Sidik Kasus TPPU Rafael Alun
"Misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya lima tahun,” kata Nurul Ghufron.
“Karenanya, akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan,” imbuhnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV