Kasus Korupsi BTS Kominfo, Lima Tersangka Segera Disidang
Hukum | 15 Mei 2023, 18:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut penyidikan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, telah rampung.
Dengan demikian, kata dia, kelima tersangka dalam kasus itu akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II-nya kepada direktur penuntutan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
"Dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan."
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, kasus korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun lebih.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Yusuf dalam konferensi pers yang sama, Senin.
Baca Juga: Hasil Audit BPKP Sebut Negara Rugi Rp8 Triliun akibat Kasus Korupsi Tower BTS BAKTI Kominfo
Menurut penjelasannya, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal.
Yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Sebagai informasi, BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV