> >

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Hukum | 15 Mei 2023, 16:11 WIB
Foto arsip. Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono berbicara kepada media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya, Selasa (14/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan tentang penetapan tersangka itu, Senin (15/5/2023).

“Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, dikutip Kompas.com.

Saat ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang ditetapkan sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar.

“Yang di Makassar,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang kemudian diproses ke tahap penyelidikan.

Baca Juga: KPK Tak Percaya Pakaian Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Hasil Endorse

Pihak KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan  tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU