Pimpinan Komisi III: Kerugian Korban KSP Indosurya Harus Dikembalikan
Politik | 15 Mei 2023, 08:56 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan kerugian korban KSP Indosurya harus dikembalikan menyusul berkas perkara Bos KSP Indosurya Henry Surya telah lengkap.
Henry bakal segera menjalani sidang kembali dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.
Baca Juga: Mahfud Akui Pemerintah Melawan Putusan Pengadilan yang Vonis Lepas Pendiri Indosurya: Kita Adu Kuat
"Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Politikus Partai Nasdem itu mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Ia ingin hak-hak korban terpenuhi.
"Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level (termasuk hakim) harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap atau P21.
Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
Baca Juga: Kala Mahfud MD Lebih Respek Vonis Hakim di Kasus Surya Darmadi Dibanding Putusan Indosurya PN Jakbar
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.
Adapun kasus tersebut diketahui telah merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV