> >

Jokowi soal Menteri Nyaleg di Pemilu 2024: Kalau Ganggu Kerja, Ya Ganti

Politik | 14 Mei 2023, 18:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat memberikan keterangan pers Senin (27/3/2023). Presiden Jokowi ancam mencopot menteri yang Nyaleg jika mengganggu kinerja. (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)

Kemudian ada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly; Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Selanjutnya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo; Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor; dan Wakil Menteri Agama Zainut Tahuid Sa'adi.

Adapun berdasarkan pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Aturan tersebut hanya mewajibkan beberapa pejabat publik mundur saat hendak nyaleg.

Jabatan-jabatan itu adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, serta dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.

Baca Juga: Di Puncak Musra, Jokowi Titip Pesan ke Penerusnya: Jangan Takut Digugat Negara Manapun

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU