Jokowi soal Menteri Nyaleg di Pemilu 2024: Kalau Ganggu Kerja, Ya Ganti
Politik | 14 Mei 2023, 18:36 WIBKemudian ada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly; Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Selanjutnya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo; Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor; dan Wakil Menteri Agama Zainut Tahuid Sa'adi.
Adapun berdasarkan pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
Aturan tersebut hanya mewajibkan beberapa pejabat publik mundur saat hendak nyaleg.
Jabatan-jabatan itu adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, serta dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.
Baca Juga: Di Puncak Musra, Jokowi Titip Pesan ke Penerusnya: Jangan Takut Digugat Negara Manapun
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV