Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham, Kuasa Hukum: Ini Gajah Lawan Semut
Hukum | 12 Mei 2023, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej terkait kasus pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bachtiar membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Archi Bela.
Baca Juga: Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Bisa Sita Aset Pelaku Kejahatan di Luar Negeri
"Benar, tersangka AB (ditahan) dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Brigjen Adi Vivid mengatakan penahanan terhadap tersangka Archi Bela baru dimulai hari ini.
"Telah ditahan mulai hari ini, Kamis, 11 Mei 2023," ujar Adi.
Adapun Archi Bela disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, Archi Bella didampingi tim pengacaranya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis Pukul 10.00 WIB.
Slamet Yuono, pengacara Archi Bella, menyebut kliennya telah dikriminalisasi, disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE.
Baca Juga: Anak Menteri Disebut Terlibat Bisnis dan Monopoli di Dalam Lapas, Ini Kata Wamenkumham
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV