KPK Hentikan Klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan, Ada Apa?
Hukum | 12 Mei 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghentikan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal tersebut dilakukan lembaga antirasuah itu setelah ditemukan bukti penerimaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Baca Juga: Achiruddin Mengaku Sudah Minta Maaf ke Keluarga Korban, Chat Sampai 20 Kali
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan adanya bukti penerimaan gratifikasi itu ditemukan setelah pihak KPK berkoordinasi dengan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Ipi mengatakan, KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Polda Sumut dalam penyidikan tersebut.
KPK, disebutnya, akan menyediakan data-data yang diperlukan pihak kepolisian terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Momen AKBP Achiruddin Peluk Erat Anaknya Aditya Hasibuan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral
Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik AKBP Achiruddin.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV