Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar pada Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hukum | 10 Mei 2023, 14:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Vonis terhadap Kompol Kasranto pada kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Kompol Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kasranto dengan pidana 17 tahun penjara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Selain penjara, hakim juga memutuskan untuk menghukum Kasranto dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Jon Sarman Saragih.
Adapun vonis terhadap Kompol Kasranto tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga: Hakim Vonis AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Kasranto bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV