Kemenkes: Ada 7 Ribu Masukan Publik untuk RUU Kesehatan, Semua Dianalisis Betul
Hukum | 10 Mei 2023, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuka masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan atau RUU Kesehatan.
Staf Ahli bidang Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan, sejak Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menginventarisasi masalah dalam RUU Kesehatan, Kemenkes mengajak publik untuk memberi masukan.
Bahkan, Kemenkes menyiapkan website untuk menampung seluruh masukan dari masyarakat.
Menurut Sundoyo, dalam dengar pendapat, tidak kurang dari 7 ribu masukan diberikan terkait RUU Kemenkes.
Baca Juga: Demo Tolak RUU Kesehatan, Massa Nakes Ancam Mogok Nasional!
Masukan-masukan tersebut ada yang ditempatkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) dan ada juga ditempatkan ke peraturan pelaksana setelah RUU Kesehatan ini disahkan DPR menjadi UU.
"Jadi masukan-masukan itu kita analisis betul," ujar Sundoyo di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (9/5/2023).
Sundoyo menambahkan, kekhawatiran mengenai dihilangkannya organisasi profesi sebenarnya tidak perlu terjadi.
Sebab, UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan masih ada, dan organisasi kesehatan dapat masuk di dalam UU tersebut.
Baca Juga: Ramai Bullying Dokter, Kemenkes Pernah Usulkan Pasal Anti-Perundungan Masuk RUU Kesehatan
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV