Teddy Minahasa Senyum-Senyum usai Divonis Seumur Hidup, Pakar: Tidak Cukup dari Perspektif Sosial
Hukum | 10 Mei 2023, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menyoroti vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM).
Hibnu menyebut, jika dilihat dari sisi hukum, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini dinilai sudah tepat.
"Kalau lihat perspektif hukumnya, bahwa hukuman pada Pak TM itu sudah terbukti di dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, di mana hukum maksimalnya, 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," kata Hibnu dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (9/5/2023).
"Dari perspektif hukum, (vonis penjara seumur hidup) saya kira sudah cukup."
Kendati demikian, imbuhnya, jika dilihat dari perspektif sosial, vonis Teddy Minahasa dinilai tidak cukup.
"Tapi dari perspektif sosial kelihatannya tidak, karena sekarang ini negara tengah darurat narkotika," ujarnya.
Dia pun menyebut, vonis tersebut tidak akan menimbulkan efek jera terhadap terdakwa.
"Karena putusan ini tidak menimbulkan efek jera untuk pelaku," tegasnya.
Dia pun kemudian menyoroti ekspresi Teddy Minahasa seusai divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Soal Vonis Teddy Minahasa di Kasus Narkoba, Hotman Paris: Bersyukur Bukan Hukuman Mati
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV