Eks Wakapolres yang Bunuh Adik Ipar Bebas Pidana Karena Gangguan Jiwa
Berita kompas tv | 8 Februari 2019, 10:20 WIBMantan Wakapolres Lombok, Kompol Fahrizal, yang menjadi terdakwa pembunuhan adik iparnya, dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Meski bersalah, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana penjara.
Dalam persidangan Kamis (7/2) siang, majelis hakim membebaskan terdakwa Kompol Fahrizal dari tuntutan pidana, atas tindakannya menembak mati adik iparnya sendiri, 4 April 2018 lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan, namun bebas dari tuntutan pidana karena terdakwa menderita kelainan jiwa. Majelis hakim juga memerintahkan, agar terdakwa dikeluarkan dari ruang tahanan untuk segera dirawat di rumah sakit jiwa
Penulis : Dian Septina Editor : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV