Sekjen Pastikan DPR Sudah Terima Surpres RUU Perampasan Aset
Politik | 9 Mei 2023, 17:18 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah dikirimkan ke DPR RI.
Adapun surpres tersebut diterima DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu.
"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Usai Perjalanan Panjang, Jokowi Akhirnya Keluarkan Surat Tugas RUU Perampasan Aset
Meskipun demikian, Indra menjelaskan bahwa Surpres tersebut baru akan dibahas setelah pembukaan masa sidang baru pada Selasa (16/5/2023) mendatang.
Saat ini DPR sedang menjalani masa reses hingga Senin (15/5/2023). Sehingga, Surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.
Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Supres bernomor R-22/Pres/05/2023.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV