> >

Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Divonis Mati: Enggak Ada Alasan, Apalagi Dia Perwira Senior

Hukum | 9 Mei 2023, 12:20 WIB
Pengacara terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanyakan identitas jaksa di sidang kasus kliennya, Senin (20/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meyakini hakim tidak akan memvonis kliennya dengan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Demikian hal tersebut disampaikan Hotman Paris menanggapi sidang putusan Teddy Minahasa yang digelar hari ini,  Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca Juga: Ekspresi Ketawa Teddy Minahasa Jelang Putusan Hakim di Kasus Narkoba

"Yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan (divonis) hukuman mati," kata Hotman Paris kepada wartawan di PN Jakarta Barat.

Menurut Hotman, tidak ada alasan untuk menghukum mati Teddy Minahasa. Terlebih, Teddy Minahasa merupakan perwira senior Polri yang termuda yang menorehkan banyak penghargaan, termasuk dari presiden. 

"Karena enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ucap Hotman.

Hotman pun optimistis majelis hakim tidak akan memvonis mati Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.

Sebaliknya, kata Hotman Paris, apabila hukum acara diterapkan, maka Teddy Minahasa seharusnya bisa bebas. 

"Tapi kalo hakim tidak mengindahkan hukum acara makanya kita pakai lapis kedua yaitu ya udah kalaupun Anda mengatakan bersalah tidak ada alasan hukuman mati," ucap Hotman.

Baca Juga: Hakim: Atas Perintah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Ambil Barang Bukti Sabu Sebanyak 10 Ribu Gram

Selain itu, Hotman pun mempertanykan dasar dari tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa. Padahal, selama persidangan tak ada barang bukti sabu yang ditemukan pada diri Teddy.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU