KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Selama 40 Hari, Ini Alasannya
Hukum | 4 Mei 2023, 12:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi, Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana (YM) selama 40 hari ke depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya memperpanjang masa penahanan Yana Mulyana karena KPK masih memerlukan waktu untuk pengumpulan alat bukti.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti saat Penggeledahan terkait Kasus Suap Yana Mulyana
"Karena masih diperlukan waktu untuk proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Ali di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Ali menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut, penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.
"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," ujarnya.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4) malam.
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan KPK Soal Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Selain Yana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV