Pengamat: Pertanggungjawaban Kasus Wanita Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu Bisa dari 3 Aspek Hukum
Hukum | 3 Mei 2023, 21:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kebijakan publik Alvin Lie menyebutkan setidaknya ada tiga aspek hukum yang dapat diterapkan dalam kasus perempuan jatuh dari lift Bandara Kualanamu.
Pertama, Undang-Undang (UU) Penerbangan. Alvin yang juga merupakan pengamat penerbangan menjelaskan, penyelenggara penerbangan harus memelihara kelayakan fasilitas bandara.
"Apabila perawatannya tidak sesuai dengan standar, itu bisa dengan peringatan, pencabutan izin, atau pembekuan izin," ungkapnya di Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (3/5/2023).
Kedua, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Alvin menerangkan, bandara merupakan fasilitas pelayanan publik, sehingga penyelenggaranya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, penggantian sarana, dan sebagainya.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak memenuhi standar, bisa dijatuhi sanksi, terlebih jika timbul korban jiwa.
Baca Juga: Buntut Perempuan Jatuh dari Lift Kualanamu, Ahli Kebijakan Publik Desak Kemenhub Audit Semua Bandara
"Kalau dari administrasi pelayanan publik itu dibebaskan dari tugas, dipecat, dan sebagainya, juga diatur bahwa apabila ternyata ada unsur pidana di sana itu penyelenggara bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.
Ketiga, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terdapat unsur pidana dalam kasus jatuhnya Aisiah Sinta Hasibuan pada 24 April 2023 lalu, kata Alvin, KUHP dapat diterapkan.
"Kalau ternyata ada unsur pidana, itu masuknya ke KUHP, pada Pasal 359 sangat jelas bahwa barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," terangnya.
Ia pun mendorong Kementerian Perhubungan untuk mengaudit semua bandara usai terjadinya insiden mematikan ini.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV