Laporan Dicabut, Polisi Bebaskan Selebgram Ajudan Pribadi, Janji Ganti Kerugian Korban yang Ditipu
Hukum | 3 Mei 2023, 14:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram ajudan pribadi atau Muhamad Akbar kini bisa menghirup udara bebas usai ditahan akibat kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, ajudan pribadi bebas setelah pelapor mencabut laporan.
"Iya sudah kita lepas (bebas)," ujar Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023) dikutip dari wartakota.tribunnews.com.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya," katanya.
Syahduddi juga menyebut ajudan pribadi telah berjanji akan bertanggung jawab dan akan membayar ganti rugi kepada pihak pelapor atau korban dalam kasus ini.
"Saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," jelasnya.
Baca Juga: 5 Tahun Berteman dengan Ajudan Pribadi, Korban Tak Menyangka Kena Tipu: kok Bisa Akbar Tipu Saya
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Akbar (A) atau yang lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi (@ajudan_pribadi) di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023) lalu.
Ajudan pribadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Adapun kasus ini bermula pada November 2021, Ajudan Pribadi menawari AL dua mobil mewah yang tidak pernah ada.
Kedua mobil itu disebut bermerek Land Cruiser seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz Rp950 juta.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/wartakota.tribunnews.com