Polda Metro Jaya Periksa Rumah Pelaku Penembakan Kantor MUI Mustopa NR Hari Ini
Hukum | 3 Mei 2023, 08:02 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Rumah Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI pusat, dipasangi garis polisi oleh Polres Pesawaran, Selasa (2/5/2023).
Mustopa NR merupakan warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Rumahnya di Desa Sukajaya terlihat sepi, hanya beberapa tetangga dan anggota kepolisian yang berada di lokasi.
Garis polisi dipasang di sekeliling rumah untuk mencegah warga masuk ke area tersebut.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo membenarkan pemasangan garis polisi untuk memudahkan penyelidikan yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (3/5).
Baca Juga: Berita Populer 2 Mei 2023: Penembakan MUI hingga Sosok Bakal Cawapres Ganjar
Pratomo mengatakan garis polisi dipasang agar tidak ada yang masuk dan merusak barang bukti.
"Dipasang agar tidak ada yang masuk dan merusak apa yang hendak didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya besok," ungkap Pratomo dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Polres Pesawaran juga melakukan pengamanan di beberapa titik dekat lokasi.
Pratomo menyebut istri pelaku telah dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk dimintai keterangan awal.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Sementara Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat: Ingin Diakui sebagai Wakil Nabi
Warga setempat, Zainal, mengungkapkan bahwa Mustopa tinggal hanya berdua dengan sang istri di rumah tersebut.
Namun, sang istri kadang tinggal dengan anaknya di rumah yang tidak jauh dari rumah Mustopa.
"Kadang dia (Mustopa) ditinggal sendiri, istrinya tinggal sama anaknya," tutur Zainal.
Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di kantor pusat MUI pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku bernama Mustopa NR alias M (60).
Mustopa dalam catatan polisi rupanya pernah melakukan tindak pidana perusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada 2016.
Baca Juga: Polisi: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat adalah Residivis di Lampung, Bukan Jaringan Teroris
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal tersebut.
"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Zahwani dikutip dari Tribunnews, Selasa.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV