Ini Tiga Pelanggaran Etik AKBP Achiruddin Hasibuan hingga Diputus PTDH dari Polri
Hukum | 3 Mei 2023, 05:45 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin menjalani sidang etik yang digelar di ruang Bid Propam Polda Sumatera Utara.
Sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB, Selasa (2/5/2023)
Kapolda Sumatera Utara Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, dalam sidang etik, terperiksa AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Sidang Etik Polri Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Panca menyatakan, dalam sidang etik, ada sejumlah hal yang memberatkan putusan sanksi untuk AKBP Achiruddin.
Pertama, AKBP Achiruddin diketahui sudah menjalani lima kali sidang etik di Bid Propam Polda Sumut.
Menurut Panca, tiga pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri saja bisa membuat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Kedua, sebagai anggota Polri seharusnya AKBP Achiruddin mencegah adanya tindak pidana penganiayaan. Namun faktanya, Achiruddin malah tidak melerai penganiayan yang dilakukan oleh keluarganya.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Diduga Terima Gratifikasi dari Pengelola Gudang BBM di Jalan Guru Sinumba Medan
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV