Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun, KPK Panggil 3 Saksi
Hukum | 2 Mei 2023, 14:52 WIBUang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah sejumlah barang mewah mili Rafael dan safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: KPK Bongkar Perbuatan Jahat Rafael Alun, Berawal dari Tahun 2011
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara