> >

Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun, KPK Panggil 3 Saksi

Hukum | 2 Mei 2023, 14:52 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).  KPK memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah sejumlah barang mewah mili Rafael  dan safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: KPK Bongkar Perbuatan Jahat Rafael Alun, Berawal dari Tahun 2011

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU