KPU dan Jajaran hingga Daerah Siap Terima Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024
Rumah pemilu | 1 Mei 2023, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan seluruh jajarannya mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima menyebut, jajaran KPU di 38 Provinsi dan 514 kabupaten siap menerima tamu partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD.
"Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD)" ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/5/2023) dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPU Kirim Surat ke Parpol Terkait Rencana Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024
Sebelumnya diberitakan, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4), KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, hal itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya. Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD," kata Hasyim.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Simak Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD ke KPUD
Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV