> >

Dito Mahendra Terancam Masuk DPO jika Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Senpi Ilegal

Hukum | 1 Mei 2023, 14:10 WIB
Dito Mahendra (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Dito Mahendra terancam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian jika kembali mangkir dalam pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Hal itu dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Dito sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Bila tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan gitu ya," ujarnya, dikutip Kompas.com.

Diketahui, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra sebagai tersangka pada Selasa (2/5/2023) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir dalam Pemeriksaan Bareskrim sebagai Tersangka, Dipanggil Ulang Pekan Depan

Namun, baik Dito maupun kuasa hukumnya belum memberikan konfirmasi kehadiran.

"Harapan kita yang bersangkutan hadir. Jadi, sekali lagi belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun PH-nya (penasihat hukum, red) untuk hadir," kata Ramadhan.

Dia juga menyebut, pihaknya bahkan belum mengetahui apakah Dito berada di dalam atau luar negeri.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU