Selain Andi Pangerang, Muhammadiyah Minta Polisi Tangkap Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin
Hukum | 1 Mei 2023, 11:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengapresiasi langkah cepat Polri yang menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
Namun demikian, Nasrullah berharap Polri tak hanya memproses hukum Andi Pangerang saja, melainkan juga Thomas Djamaluddin (TJ) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polri Kerahkan Belasan Ribu Personel Amankan May Day, Pengamanan di 4 Wilayah Ini Jadi Konsentrasi
“Kami percaya, berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi Polri, yang bersangkutan (AP Hasanuddin) akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri,” kata Nasrullah saat dihubungi di Jakarta pada Senin (1/5/2023).
“Kami juga berharap saudara TJ pemantik munculnya permasalahan tersebut bisa segera juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Nasrullah menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ke meja hijau atau pengadilan.
Tak lupa, ia pun mengimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami mengimbau seluruh warga Muhammadiyah khususnya kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut ke depannya,” ujar Nasrullah.
Baca Juga: Polisi Sebut Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Baru Diperiksa, Belum Ditahan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Andi Pangerang Hasanuddin pada Minggu (30/4/2023) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV