Dibuka Hari Ini, Simak Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD ke KPUD
Rumah pemilu | 1 Mei 2023, 09:55 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mulai Senin (1/5/2023). Adapun pendaftarannya dibuka hingga Minggu (14/5/2023).
Berdasarkan Surat Pengumuman KPU RI Nomor:18/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPD.
Baca Juga: Pendaftaran Bakal Caleg DPR RI Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Parpol
KPU menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN
1. Waktu Pendaftaran Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas)
hari dengan rincian:
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 waktu setempat
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 waktu setempat
2. Tempat Pendaftaran:
Kantor KPU Provinsi/KIP Aceh di seluruh Indonesia.
B. KETENTUAN PENDAFTARAN:
1. Pendaftaran diikuti oleh bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih
dan sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
3. Bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD harus
memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV