Pendaftaran Bakal Caleg DPR RI Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Parpol
Rumah pemilu | 1 Mei 2023, 09:01 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti.
Baca Juga: KPU: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Mei 2023
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi parpol dalam pengajuan bakal caleg yang dikutip dari Surat Pengumuman KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
A. DOKUMEN PENGAJUAN
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik
tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN
1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB
2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
C. LAIN-LAIN
1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR
a. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR apabila telah:
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV