Panglima TNI: Pelanggaran HAM Tidak Kedaluwarsa, Jangan Sampai Setelah Pensiun Dikejar Pengadilan
Hukum | 1 Mei 2023, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menekankan kepada prajurit TNI yang bertugas di Papua untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Panglima TNI menyatakan Mabes TNI tidak ingin mendapat laporan ada prajurit TNI yang melakukan penyiksaan atau membunuh masyarakat sipil yang tidak ada kaitanya dengan Kelompok Separatis Teroris (KST).
Yudo mengingatkan tindak pelanggaran HAM tidak memiliki kedaluwarsa, sehingga jangan sampai setelah pensiun prajurit TNI yang melakukan pelanggaran dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan HAM.
"Pelanggaran HAM tidak ada kedaluwarsanya, jangan sampai setelah pensiun dikejar pengadilan HAM," ujar Yudo saat menerima paparan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, di Mabes TNI dalam siaran Pers Puspen TNI, Minggu (30/4/2023).
Baca Juga: Mengamuk dan Ancam Warga Pakai Parang, Anggota TNI di Kendari Dijemput Denpom
Yudo menjelaskan fokus prajurit TNI yang bertugas di Papua yakni memberantas KST beserta kelompok bersenjata lainnya dan simpatisan yang nyata-nyata turut menyerang pasukan.
Untuk masyarakat sipil yang diduga simpatisan, agar diserahkan ke Polri untuk diproses hukum dan tidak menangani sendiri sehingga melanggar HAM.
Apalagi melakukan penyiksaan hingga mengakibatkan kematian bagi masyarakat sipil mulai dari kaum perempuan, anak-anak dan orang tua usia lanjut, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat yang tidak ada kaitanya dengan KST.
"Masyarakat sipil yang diduga simpatisan diserahkan ke Polri untuk diproses hukum, fokus TNI memberantas KST beserta kelompoknya yang bersenjata dan simpatisan yang nyata-nyata turut menyerang pasukan kita," tegas Panglima TNI.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV