KPU Kirim Surat ke Parpol Terkait Rencana Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024
Rumah pemilu | 30 April 2023, 19:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengklaim, pihaknya telah menyurati para partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 terkait soal rencana pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Intinya meminta partai politik untuk menyampaikan surat kepada KPU menginformasikan tentang kapan hari, tanggal, dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif," kata Hasyim pada konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu (30/4), dipantau Kompas.tv melalui kanal YouTube KPU RI.
Menurut Hasyim, hal itu dilakukan agar KPU dapat memberikan pelayanan semaksimal mungkin ketika para parpol melakukan pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024.
Hasyim menambahkan bahwa untuk KPU RI, pihaknya telah menyiapkan ruang rapat utama di lantai dua Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat sebagai tempat penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI.
Baca Juga: Airlangga Hartarto soal Pemilu 2024: Berbeda Hanya di Tanggal 14, Sesudah Itu Kita Bareng
Selain itu, di lantai satu di gedung yang sama KPU juga menyediakan helpdesk atau meja informasi yang bisa didatangi parpol, apabila membutuhkan konsultasi berkenaan dengan prosedur pendaftaran bakal caleg.
KPU sebelumnya mengumumkan akan menerima pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5) esok.
Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI oleh parpol dan bakal calon anggota DPD RI dilakukan di kantor KPU RI, sedangkan bakal calon anggota DPRD Provinsi di kantor KPU provinsi masing-masing, demikian juga untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota masing-masing.
KPU juga menegaskan bahwa untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan oleh 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
Proses pendaftaran dilayani dengan jam operasional pukul 8.00 - 16.00 waktu setempat untuk tanggal 1 hingga 13 Mei dan pukul 8.00 - 23.59 waktu setempat untuk tanggal 14 Mei.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV