KPU: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Mei 2023
Rumah pemilu | 30 April 2023, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 dibuka pada 1-14 Mei 2023.
Dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan keputusan itu sudah sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD," kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada kantor KPU RI.
"Demikian pula untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Keamanan, KPU Coret Pembentukan PPLN di Korea Utara dan Afghanistan
Sementara itu, untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.
KPU sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
Hasyim mengingatkan, seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
"Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," katanya.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV