Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Peran Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono
Hukum | 29 April 2023, 15:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (27/4/2023).
Destiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan peran Destiawan dalam kasus tersebut.
"Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Menurut penjelasannya, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.
"Digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Waskita Karya akan Segera Disidangkan
Atas perbuatannya, Destiawan disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, Destiawan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan awal dilakukan hingga 17 Mei 2023, selama 20 hari ke depan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV