Kemenkumham Berikan Remisi Hari Raya Idulfitri untuk 145 Ribu Narapidana
Hukum | 19 April 2023, 06:40 WIBRemisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian tersebut tertuang dalam dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dikutip dari laman Kemenkumham, narapidana merupakan terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan atau penjara di lembaga permasyarakatan (Lapas).
Sementara anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak berusia di atas 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun dan melakukan tindak pidana.
Menurut Pasal 34B ayat (4) PP Nomor 99 Tahun 2012, pihak yang memberikan remisi adalah Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: 13 Orang Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV