Respons KPK Usai ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas karena Percakapannya dengan Karo Hukum ESDM
Hukum | 19 April 2023, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak mempermasalahkan langkah Indonesia Corruption Watch atau ICW yang melaporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewan Pengawas KPK.
Diketahui, Johanis Tanak dilaporkan ke Dewas KPK buntut percakapannya dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Idris Froyoto Sihite.
Baca Juga: KPK Duga Ricky Ham Pagawak Beli Tanah di Sejumlah Desa, Gunakan Nama Orang Lain
"KPK menghargai upaya laporan kepada Dewas KPK dimaksud. Dewas pasti akan menindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Ali mengatakan, Johanis Tanak secara langsung sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada media. Ia mengatakan percakapan tersebut terjadi sebelum Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat itu belum berurusan dengan KPK," ujarnya.
Ali menjelaskan, Johanis Tanak sudah mengklarifikasi hal tersebut setelah pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kamis (13/4/2023) dini hari.
Meski demikian, belakangan muncul narasi bahwa KPK menggelar konferensi pers khusus untuk klarifikasi soal percakapan antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
"Kami tegaskan itu bukan konferensi pers khusus klarifikasi isu dimaksud karena kami mengikuti pemberitaan,” ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV