Penyidik KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nilainya Capai Rp10 Miliar
Hukum | 18 April 2023, 17:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah aset milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menilai, aset yang disita pihak KPK mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Adapun aset itu berwujud dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal.
"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih," kata Ali FIkri dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).
Menurut penjelasannya, aset yang disita penyidik tersebut berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, tim penyidik masih terus menelusuri aset milik tersangka Ricky yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," tegasnya.
Baca Juga: KPK: Informasi Keberadaan Ricky Ham Pagawak dari Pihak yang Selalu Berhubungan dengan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Ricky Ham Pagawak sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam perkara tersebut, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Selain Ricky, terdapat tiga tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV