KPU Nilai Gugatan Partai Berkarya ke PN Jakpus Salah Alamat
Rumah pemilu | 17 April 2023, 17:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Kuasa hukum pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Heru Widodo menilai, gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), salah alamat.
Sebab, dalam materi gugatan yang diajukannya itu menjelaskan kalau semestinya perkara ini ditujukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Sidang Gugatan Perdana Partai Berkarya Terhadap KPU di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya
"Kami akan menyampaikan bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum," kata Heru seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Ia menegaskan, KPU telah menjalani mekanisme yang baik dan benar ketika menyatakan Partai Berkarya tak lolos sebagai calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Dari sisi substansinya, tentu kita berpegang pada bukti bahwa ketika mereka menyerahkan syarat-syarat atau dokumen untuk pendaftaran melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), berdasarkan berita acara pengembalian berkas pendaftaran, partai tersebut tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Selain itu, kata Heru, pihaknya juga sudah memiliki bukti-bukti pendukung bila nantinya majelis hakim PN Jakpus meminta untuk dihadirkan dalam proses persidangan.
"Dari sisi materi, klir tidak ada kesalahan yang dilakukan KPU, semua sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga sudah siapkan bukti-buktinya. Sekiranya majelis masuk pada proses pembuktian, kami sudah siap," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan untuk menunda persidangan perdana gugatan Partai Berkarya terhadap KPU RI, yang semula dijadwalkan digelar pada Senin (17/4/2023).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com