> >

KPU Diminta Tak Merepotkan Persyaratan Jadi Caleg di Pemilu 2024

Rumah pemilu | 17 April 2023, 11:06 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)

 

Sementara, bagi mereka yang tidak pernah dipidana tidak perlu mengurus dokumen tersebut. Cukup melampirkan surat pernyataan dari yang  bersangkutan tidak pernah dipidana. 

"Kemudian membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan apabila di kemudian hari terbukti pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih, maka yang bersangkutan akan anulir pencalonannya sebagai caleg dan bersedia mundur atau dilakukan pergantian antar waktu [PAW] keanggotaannya di dewan jika mereka terpilih nantinya," ujarnya.

Baca Juga: Beda Pendapat KPU-Bawaslu Soal Bacaleg Eks Koruptor

"Cukup melampirkan surat pernyataan dari yang  bersangkutan tidak pernah dipidana. Barangkali ini bisa menjadi solusi yang tepat dan lebih fair,” katanya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU