Presiden Jokowi Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR, PDI-P Masih Pelajari Aspek Prinsip
Politik | 16 April 2023, 05:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDI-P) belum memberikan instruksi bagi kadernya yang duduk di parlemen terkait pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan RUU Perampasan Aset perlu ditinjau dari aspek dan prinsipnya. Mulai dari manajemen, tata kelola hingga instrumen kontrol.
Menurutnya pencegahan korupsi tidak selesai dengan pembuatan UU, apalagi banyak variabel yang bisa dilakukan dalam pemberantasan korupsi.
Semisal dari sistem ekonomi yang berkeadilan, pendidikan yang mengedepankan kedisiplinan untuk mencegah hal-hal yang berkaitan dengan korupsi hingga menekan biaya dalam sistem politik yang berujung terjadinya transaksional.
Baca Juga: Ini Isi Draf RUU Perampasan Aset yang Disebut Bisa 'Membuat Jera' Para Koruptor!
PDI-P, sambung Hasto, tidak ingin adanya UU yang berfungsi sebagai penuntasan korupsi, malah digunakan oleh oknum penguasa untuk kepentingan pribadi.
"Dulu kita pernah buat UU yang sangat power full, tapi dengan kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh Antasari di masa lalu kemudian bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum, bagaimana kekuasaan itu ikut mempengaruhi gerak oknum yang menggunakan hukum. Tentu itu tidak boleh terjadi," ujar Hasto di Sekolah Partai PDI-P, Sabtu (15/4/2023).
Hasto menambahkan pengalaman tersebut jugalah yang membuat PDI-P perlu meninjau aspek, prinsip, manajemen, tata kelola hingga instrumen kontrol dari RUU Perampasan Aset.
"Kami akan lihat aspek prinsipnya, kemudian menejemennya tata kelolanya bagaimana, instrumennya bagaimana. Tetapi di luar undang undang itu PDI-P terus bergerak mencegah korupsi," ujar Hasto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV