> >

Awas! Pejabat yang Tak Lapor LHKPN Bakal Ditahan Tunjangannya hingga Ditunda Promosi

Hukum | 15 April 2023, 20:50 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023). (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat aturan yang lebih ketat mengenai sanksi pejabat yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, yang mengatakan bahwa ketentuan sanksi bagi pejabat yang abai soal LHKPN tertuang dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Perkom tersebut, disebutkan bahwa pejabat yang tidak lapor LHKPN dapat dikenakan sanksi. Kali ini, KPK akan memerinci sanksi yang akan dijatuhkan.

Baca Juga: KPK Kaget! Setkab dan KSP Masuk 10 Lembaga dengan Tingkat Pelaporan LHKPN Terendah

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Pahala, Sabtu (15/4/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Pahala bilang, revisi mengenai aturan sanksi terhadap pejabat yang tidak lapor LHKPN ditargetkan selesai dalam tempo satu tahun.

“Kita harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya,” tegas Pahala.

Adapun, pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah atasan pejabat terkait. KPK hanya mengatur detail sanksi yang akan diberikan.

“Sehingga kalau misalkan dia tidak diberi sanksi kita umumkan, nah media menghukumlah atasannya,” tutur Pahala.

Baca Juga: Puluhan Anggota dan Pimpinan DPR Tak Patuh LHKPN, Begini Respons MKD

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU