ICW: Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api Bukti Lemahnya Pengawasan dan Pencegahan di Pemerintahan
Hukum | 14 April 2023, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menduga jumlah dugaan suap dari kasus tersebut mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia, perusahaan plat merah di bawah naungan Kementerian BUMN menjadi bukti lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut Agus, pengadaan barang dan jas merupakan korupsi konvensional yang selalu muncul di instansi pemerintahan.
Bahkan hampir setiap kasus korupsi yang ada di KPK, pasti berujung kepada masalah pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Meminta Maaf Usai Pegawai DJKA Terjaring OTT KPK
"Persoalannya memang kementerian ini tidak menerapkan sistem yang baik, terutama terkait pengadan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa ini kan area yang hampir setiap tahun ditangani KPK dan 60 sampai 70 persen kasus di KPK itu terkait pengadaan seperti ini," ujar Agus di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (13/4/2023).
Agus menambahkan, proyek infrastruktur memang rentan dengan praktik korupsi. Salah satunya modus suap agar mendapat proyek lanjutan, seperti yang sekarang ditangani oleh KPK.
Namun yang mengherankan dalam kasus ini pemberi suap di proyek pemerintah malah bagian dari pemerintah juga, yakni perusahaan plat merah.
Celah korupsi di internal pemerintah seperti ini, sambung Agus, perlu menjadi evaluasi. Karena ada kelalaian dari pengawas internal, BPK, BPKP termasuk aparat penegak hukum yang tidak berhasil melakukan pencegahan.
Baca Juga: KPK Sebut Pejabat DJKA Harno Trimadi Terima Suap untuk Dijadikan THR, Ini Tanggapan ICW!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV