KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka, Kali Ini Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Hukum | 12 April 2023, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus awal yang menjerat Lukas Enembe yakni perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE (Lukas Enembe), tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain," kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).
"Sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU."
Ali menuturkan saat ini penyidik terus bergerak menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara tersebut.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," tegasnya.
Baca Juga: KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Lukas Enembe Selama Satu Pekan
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka senilai Rp1 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya, yang diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV