> >

Mahfud MD Ungkap 7 Hasil Rapat dengan Menkeu Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Hukum | 11 April 2023, 16:01 WIB
Mahfud MD ungkap 7 hasil rapat dengan Menkeu Sri Mulyani soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan tujuh poin hasil rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan pegawai Kemenkeu.

Saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (11/4/2023), Mahfud menjelaskan pihaknya dan Kemenkeu telah melakukan lima kali pertemuan atau rapat, baik di Kantor Kemenkeu, Kantor Kemenko Polhukam, maupun Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), usai bertemu dengan Komisi III DPR RI dalam RDPU pada 29 Maret 2023 lalu.

Rapat di Kantor Kemenkeu berlangsung pada tanggal 4 dan 9 April 2023, sedangkan rapat di Kantor Kemenko Polhukam pada 8 April 2023. Lalu, rapat di Kantor PPATK pada tanggal 6 dan 10 April 2023.

Mahfud pun mengungkapkan tujuh poin hasil rapat dengan Kemenkeu terkait data Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai nilai transaksi mencurigakan yang diberikan oleh PPATK.

Pertama, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 karena berasal dari sumber data yang sama yaitu Data Agregat LHA/LHP PPATK tahun 2009-2023.

"Bahwa terhadap rekapitulasi LHA/LKP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun, antara yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan," kata Mahfud MD dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Kemenkeu, Selasa (11/4) dipantau dari siaran Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Mahfud MD Tegaskan di Rapat DPR Data Miliknya dan Kemenkeu Sama

Data tersebut, kata dia, terlihat berbeda karena cara pengelompokkan dan penyajiannya yang tidak sama. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp349 triliun, tepatnya Rp349.874.187.502.987.

"Ketua Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke APH (Aparat Penegak Hukum -red), sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," ungkapnya.

Kedua, sebagian dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU