Wapres Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR: Hasilnya untuk Rakyat
Politik | 11 April 2023, 18:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendorong DPR segera menyelesaikan pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan menetapkannya sebagai Undang-undang atau UU.
Terlebih, saat ini RUU Perampasan Aset tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
"Supaya ini (RUU Perampasan Aset) bisa cepat dibahas dan ditetapkan. Dan ini sudah jadi prolegnas ya, artinya prioritas. Karena prioritas kita (pemerintah) dorong terus," kata Wapres saat memberikan keterangan pers, di Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
Dia menjelaskan, salah satu urgensinya adalah untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dari suatu tindak pidana.
Misalnya, aset yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas dan dikembalikan ke negara.
"Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara," ujarnya.
Kemudian, yang penting untuk diperhatikan selanjutnya yakni pengelolaan yang baik terhadap hasil rampasan, jangan sampai terbengkalai atau tidak terurus.
"Ini harus diatur sebaik-baiknya, jadi untuk kepentingan negara," jelasnya.
Lebih lanjut, Wapres menyebut pemerintah telah mengambil langkah menyusun RUU Perampasan Aset.
Sehingga apabila terdapat hambatan dari pihak tertentu yang tidak menyetujui RUU tersebut, dia menegaskan, pemerintah akan meyakinkan pihak-pihak tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV